Bandung, UPI – Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024, mahasiswa UPI diimbau segera mengajukan cuti akademik Semester Genap 2023/2024 sebelum tanggal 16 Mei 2024.
Pengajuan dilakukan melalui laman student.upi.edu. Jika mahasiswa tidak mengajukan cuti hingga tenggat waktu, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri. Namun, bagi yang ingin melanjutkan studi setelah mengundurkan diri, UPI menawarkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai alternatif.
Informasi ini sangat penting bagi mahasiswa yang memiliki kendala akademik atau ingin merencanakan ulang masa studi mereka di UPI.