Mohon perhatian, bagi mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP semester ganjil 2023/2024, (masih memiliki masas studi dan hak cuti kuliah), dihimbau untuk segera mengajukan cuti paling lambat tanggal 23 November 2023.
Apabila sampai dengan tanggal tersebut, tidak mengajukan cuti kuliah maka dianggap mengundurkan diri.