Mohon perhatian, bagi mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP semester ganjil 2023/2024, (masih memiliki masas studi dan hak cuti kuliah), dihimbau untuk segera mengajukan cuti paling lambat tanggal 23 November 2023.
Apabila sampai dengan tanggal tersebut, tidak mengajukan cuti kuliah maka dianggap mengundurkan diri.
Berita Lainnya
Berita
Wujud Pengakuan atas Konsistensi dan Kualitas Publikasi Ilmiah di Bidang Pendidikan Jasmani
- 13 June 2025
Berita
Kunjungan KKG PJOK Kecamatan Cibadak ke PGSD Penjas UPI Berjalan Sukses!
- 25 February 2025
Berita
PGSD Penjas UPI Siap Sambut Kunjungan KKG PJOK Kecamatan Cibadak
- 23 February 2025
Kategori Berita
Categories
Arsip Berita
Archives
Bagikan Laman
Facebook
Twitter
WhatsApp