Berita Pemberitahuan: Tentang UKT/SPP

16 November 2023

Mohon perhatian, bagi mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP semester ganjil 2023/2024, (masih memiliki masas studi dan hak cuti kuliah), dihimbau untuk segera mengajukan cuti paling lambat tanggal 23 November 2023.
Apabila sampai dengan tanggal tersebut, tidak mengajukan cuti kuliah maka dianggap mengundurkan diri.

Berita Lainnya

Berita

Wujud Pengakuan atas Konsistensi dan Kualitas Publikasi Ilmiah di Bidang Pendidikan Jasmani

Berita

Kunjungan KKG PJOK Kecamatan Cibadak ke PGSD Penjas UPI Berjalan Sukses!

Berita

PGSD Penjas UPI Siap Sambut Kunjungan KKG PJOK Kecamatan Cibadak

Kategori Berita

Categories

Arsip Berita

Archives

Bagikan Laman

Facebook
Twitter
WhatsApp