PERPANJANGAN PENGAJUAN CUTI AKADEMIK
Bagi mahasiswa yang tidak membayar UKT?SPP semester Ganjil 2023-2024 dan belum mengajukan cuti kuliah, diberikan perpanjangan untuk mengajukan cuti akademik sampai tanggal 1 Desember 2023. Apabila sampai dengan tanggal tersebut, tidak mengajukan cuti kuliah maka dianggap mendurukan diri.