Bandung, 2024 – Dalam upaya untuk memenuhi Keputusan Mendikbudristek Nomor 133/M/2023, dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) turut mengikuti kegiatan penyetaraan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) ke Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap dosen memiliki data pendidikan dan pengabdian yang terverifikasi.
Kegiatan penyetaraan ini penting, mengingat dosen yang belum melakukan pemadanan data akan menghadapi penurunan status kepegawaian dan ikatan kerja di Sister. Hal ini juga terkait dengan ketepatan data dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SISTER) untuk menjaga integritas kepegawaian di lingkungan perguruan tinggi.
Salah satu dosen PGSD Penjas UPI, Eva Sri Gumilang, M.Pd., menyampaikan, “Penyetaraan ini sangat penting untuk memastikan data kita valid dan akurat, serta menjaga status kepegawaian kita sebagai dosen.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh dosen UPI dapat memastikan NIDN mereka terverifikasi dengan baik, mendukung pengembangan profesi, serta meningkatkan kualitas pengajaran di UPI.