Tata Pamong

Pendidikan Guru Sekolah Dasar –  Pendidikan Jasmani.

Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam Prodi. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan ada dan tegaknya aturan, tata cara pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan auditorium). Sistem tata pamong (input, proses, output dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik) harus diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas.

Sistem dan pelaksanaan tata pamong di Prodi untuk membangun sistem tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil.

 

Struktur Organisasi Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Penjas

Tata Pamong Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Penjas dikelola oleh seorang ketua prodi (kaprodi). Kaprodi memiliki tanggung jawab untuk memastikan visi dan misi prodi tercapai. Kegiatan di prodi dilaksanakan secara terintegrasi dengan sistem Universitas Pendidikan Indonesia (selanjutnya disebut Universitas) sebagai payungnya. Meskipun demikian, untuk hal-hal yang bersifat khas, Prodi mengeluarkan sejumlah aturan atau pedoman, selama tidak bertabrakan dengan aturan Universitas. Terdapat sejumlah aturan yang berlaku pada level Universitas, yakni:

  1. Anggaran Dasar UPI (Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2004);
  2. Anggaran Rumah Tangga UPI (Ketetapan MWA No. 15/TAP/MWA UPI/2006) yang    kemudian diubah dengan ketetapan MWA No. 001/TAP/MWA UPI/2009;
  3. Ketetapan MWA No. 21/TAP/MWA UPI/2007 tentang Struktur Organisasi UPI;
  4. Statuta Universitas Pendidikan Indonesia (Peraturan pemerintah No. 15 Tahun 2014)  dan Peraturan Statuta Universitas Pendidikan Indonesia (Peraturan Majelis Wali   Amanat UPI No. 01/PER/MWA UPI/2014);
  5. Rencana Strategis UPI (2011-2015);
  6. Rencana Pengembangan Jangka Panjang Universitas (2016-2040).